Bertransformasi, SNMPTN menjadi SNBP dan SBMPTN menjadi SNBT


Bertransformasi, SNMPTN menjadi SNBP dan SBMPTN menjadi SNBT

Bertransformasi, SNMPTN menjadi SNBP dan SBMPTN menjadi SNBT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, di tahun 2023 ini bertransformasi sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar dan perkembangan teknologi informasi.


Mengutip laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id arah kebijakan tersebut diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya. Selain itu, perubahan ini berfokus pada kemampuan penalaran, lebih transparan, lebih inklusif, dan mengutamakan keragaman siswa. Dengan transformasi ini diharapkan bisa membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.


Para calon mahasiswa perlu mencermati ketentuan baru penerimaan mahasiswa baru pada PTN di tahun ini yang dibagi menjadi 3 (tiga) jalur masuk. Adapun jalur penerimaan yang semula bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 dan jalur penerimaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023. Sementara itu, jalur Seleksi Mandiri tetap ada dan diselenggarakan oleh masing-masing Perguruan Tiggi Negeri sesuai dengan ketentuan terbaru. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.


Pada SNBP 2023, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan atau non akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.


 Berikut komponen yang berlaku pada SNBP 2023:

  1. Komponen pertama, minimal 50 persen dari nilai rata-rata rapor dari seluruh mata pelajaran.
  2. Komponen kedua, maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
  3. Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.
  4. Portofolio Program Studi Seni dan Program Studi Olahraga.


Sementara itu, SNBT 2023 kini berfokus pada penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran. Tetapi hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) yang mengukur kemampuan kognitif. Ada 4 (empat) hal yang akan diujikan yaitu kemampuan penalaran umumkemampuan kuantitatif (pengetahuan dan penguasaaan matematika dasar), pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis. Selain itu, pemahaman literasi dalam bahasa Indonesia dan literasi dalam bahasa Inggris juga akan diujikan. Soal atau pertanyaan pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.


Pada SNBT 2023, peserta harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan oleh Pusat UTBK PTN. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali. Untuk mengikuti UTBK dikenai biaya pendaftaran. Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023. Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40%. Kemudian hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023. Mekanisme seleksi SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN.


Informasi resmi tentang SNBP dan UTBK-SNBT 2023 dapat dilihat pada laman http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan akun media sosial  @_snpmbbppp atau http://admisi.uin-suka.ac.id dengan akun media sosial @uinsk dan layanan WhatsApp pada nomor 0817 2302 020.

 

(Tim Media Admisi)

Baca Juga : UIN Sunan Kalijaga Lakukan Sosialisasi PMB di Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah Yogyakarta